Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf akibat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) bermasalah sedari awal meluncur pada 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan permintaan maaf itu melalui keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujarnya.
Dwi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik. Selama 10 hari mengalami eror, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai upaya perbaikan.
Meliputi perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Upaya lainnya, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
Perbaikan lainnya yakni pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Kemudian pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
Terakhir, perbaikan layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” tutur Dwi.
Adapun, ribuan komentar keluhan terkait Coretax memenuhi unggahan Ditjen Pajak di media sosialnya.
Salah satunya, pemilik akun @eriskaruth yang mengeluhkan tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Sementara layanan bantuan email maupun Kring Pajak juga tak direspon.
“Helpdesk ga di jawab min, akses ke coretaxnya ga bisa sampe bela belain buka tengah malam juga sama aja, gimana nih.. sedangkan invoice udh numpuk minta buat faktur pajak,” tulisnya, dikutip pada Jumat (10/1/2025).