Menurut Yuldi, XP telah dideportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou.
Yuldi memastikan, proses deportasi warga negara China itu sepenuhnya telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.
Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” kata Yuldi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281556/original/038546100_1752392585-cae609da-73f9-45e2-adc4-5b56c9eb7169.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)