Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Ditjen tersebut dibentuk sebagai upaya pemberantasan penambangan ilegal.
Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menuturkan Ditjen Gakkum dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor ESDM, salah satunya penambangan ilegal.
“Iya, untuk itu [memberantas] tambang ilegal, illegal drilling,” ucap Agus di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, dengan kehadiran Ditjen Gakkum, proses penindakan hukum di sektor ESDM bisa lebih cepat. Artinya, kementerian pun bisa menindak langsung.
Kendati, Agus belum bisa merinci kapan Ditjen Gakkum bakal diresmikan dan siapa saja nama yang akan memimpin Ditjen tersebut. Agus hanya mengatakan peresmian Ditjen Gakkum akan dilakukan segera.
Dia juga menyebut saat ini Kementerian ESDM masih menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dari pembentukan ditjen baru itu.
“[Sedang dikaji] strukturnya seperti apa, direkturnya berapa, tugas kewenangan, dan koordinasi,” ucap Agus.
Berdasarkan Nomor 169 Tahun 2024, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
“Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri,” bunyi beleid itu.