Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
“Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan Batas Desa, menuju Indonesia Emas,” ujar Murtono melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri berlangsung selama 4 hari sejak Kamis sampai Minggu.
Ada pun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.
Dia menjelaskan, penegasan Batas Desa merupakan amanat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Oleh karenanya penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota,” papar Murtono.
Saat ini, lanjut dia, Indonesia memiliki 75.266 Desa. Namun, belum semuanya memiliki batas desa yang definitif.
Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini merehab salah satu rumah warga bernama Rumaiyah yang tinggal di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Malang, Jawa Timur. Rumah Rumaiyah direhab lewat program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Kementerian Sosial (Kemens…
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420886/original/042891000_1763819679-Pemdes.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)