Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiri Sukoco (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.
“”Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dia juga mengatakan. selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” kata Asep. [hen/aje]
