Lumajang (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berencana untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 1 hingga 7 November 2025.
Sebelumnya, penetapan status tanggap darurat bencana ini merupakan kebijakan yang diambil imbas dari kejadian bencana alam yang berdampak di 8 kecamatan pada, Sabtu (1/11/2025) malam.
Selanjutnya, masa tanggap darurat bencana ini akan kembali diperpanjang imbas terjadinya banjir lahar Gunung Semeru yang menerjang pada, Rabu (5/11/2025).
Akibat banjir lahar ini, tanggul penahan di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian sepanjang 200 meter jebol.
Hal ini menyebabkan sawah dan sejumlah warung rusak disapu derasnya aliran lahar. Selain itu, akses warga antar Kecamatan Pasirian dan Tempursari juga ikut terputus hingga membuat warga di tiga dusun setempat terisolasi.
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang Isnugroho mengatakan, masa tanggap darurat bencana rencananya akan diperpanjang kembali selama 7 hari.
Meski begitu, proses perpanjangan masih harus diajukan dan mendapat persetujuan dari Bupati Lumajang terlebih dahulu.
“Ini rencananya kami memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor. Inikan (sebelumnya) sampai tanggal 7, nanti akan diajukan ke bupati dan akan perpanjangan 7 hari lagi,” terang Isnugroho di kawasan banjir lahar Sungai Regoyo, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, sesuai ketentuan, penetapan masa tanggap darurat bencana bisa dilakukan hingga tiga kali perpanjangan.
Langkah perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini dinilai penting untuk dilakukan. Sebab, dari segi kesiapan teknis masih belum bisa mengikuti penanganan kedaruratan dari bencana.
“Jika melihat melihat kondisi kesiapan teknis belum bisa mengikuti untuk penanganan kedaruratan ini. Jadi saya menyarankan ke bu indah selaku Bupati Lumajang untuk memperpanjang (masa tanggap darurat bencana),” ungkap Isnugroho. (has/ian)
