Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

Ditenggat Awal 2026, Tim Reformasi Minta Kapolri Sesuaikan Perkap dan Perpol

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan evaluasi terkait KUHP dan KUHAP baru.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan rekomendasi ini muncul karena aturan hukum pidana itu bakal segera berlaku per (2/1/2026).

“Karena KUHAP dan KUHP baru itu akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 maka kita memberi rekomendasi saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia menambahkan evaluasi ini nantinya bakal ditindaklanjuti untuk perubahan Peraturan Polisi (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sesuai dengan KUHAP baru.

Jimly juga menekankan pihaknya siap untuk mendukung Kapolri dalam melakukan evaluasi terkait aturan baru ini sebagaimana visi tim Reformasi Polri besutan Prabowo.

“Ini nanti diharapkan Perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan, diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta agar sosialisasi KUHAP baru bisa disosialisasikan secara menyeluruh.

Menurut Otto, sosialisasi ini dilakukan agar kesiapan KUHAP baru bisa berjalan seragam mulai berlaku pada Januari.

“Nah ini kewajiban kami sebagai pemerintah harus menyosialisasi itu kepada masyarakat. Nah termasuk pemda-pemda di sana, kepolisian-kepolisian di sana juga, harus juga diberitahu juga karena semua seragam,” ujar Otto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).