Disnaker KBB Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Menaikan UMK dan UMSK

Disnaker KBB Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Menaikan UMK dan UMSK

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menegaskan setiap perusahaan di wilayahnya wajib memenuhi kewajiban membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan.

Pemberlakuan UMK tersebut terapkan mulai Januari 2025, berdasarkan keputusan gubernur Jawa Barat, UMK Bandung Barat Rp 3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.

Selain UMK, tahun ini Bandung Barat juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sekitar 7 persen bagi 2 sektor bidang usaha yakni sektor industri Kimia Farmasi dengan besaran Rp 3.754.284,39 dan sektor Padat Karya Multinasional Rp 3.743.758,38.

BACA JUGA: Rumah di Bojongsoang Digerebek Jadi Gudang Obat Terlarang, Ketua RT  Ungkap Tanda-Tanda Kecurigaan

“Betul, selain UMK, Bandung Barat tetapkan kenaikan UMSK untuk 2 sektor bidang usaha, pada mulai tahun ini. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Januari 2025.

Menurutnya, Disnaker Kabupaten Bandung Barat telah melakukan sosialisasi virtual dengan cara menyebar surat keputusan Gubernur terkait aturan kenaikan UMK kepada para pemilik industri di Bandung Barat.

Sedangkan untuk penetapan UMSK, lanjut Heni, Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat tengah menyusun draf surat edaran resmi apalagi ketentuan ini baru kali pertama diberlakukan di KBB pasca dibatalkannya sejumlah norma dalam UU Ciptakerja oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Rumah di Lembang Terbakar Akibat Tabung Gas Bocor, 1 Orang Terluka

“UMK wajib diberlakukan, itu sudah jadi ketentuan. Kalau UMSK itu ada bipartitnya, jadi sekarang kita sedang susun drafnya. Pekan depan kita mulai terbitkan,” jelasnya.

Disnaker Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah KBB harus menerapkan UMK dan UMSK, pada 1 Januari 2025.

Pihaknya dalam hal ini membuka ruang bagi para pekerja atau karyawan tak segan melapor jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan. Sebab, jika perusahaan kedapatan tidak menerapkan UMK sesuai aturan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.