Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Disnaker Kabupaten Pasuruan, Bangun Posko Pengaduan THR

Disnaker Kabupaten Pasuruan, Bangun Posko Pengaduan THR

Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan membentuk posko pengaduan. Posko ini berada di kantor Disnaker, yakni di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Menurut data yang dihimpun, di wilayah Kabupaten Pasuruan terdaftar sebanyak 2.608 perudahaan yang beroperasi. Seluruh perusahaan tersebut nantinya akan di wajibkan untuk.memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.

“Pembayaran THR itu merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Menurut aturan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya,” kata Nur Kholis, Senin (1/4/2024).

Ada dua jenis pegawai yang menerima THR menurut lama pegawai tersebut bekerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak para pekerja dipenuhi,” kata Kholis.

Untuk memastikan pemenuhan hak tersebut, berbagai upaya akan dilakukan, termasuk sosialisasi aturan THR kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan melalui surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Pasuruan.

“Kami juga akan mendirikan posko pengaduan THR untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR,” tambah Kholis.

Kholis juga mengimbau kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR, pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan THR di Disnaker Kabupaten Pasuruan. [ada/aje]