Madiun (beritajatim.com) – Ruang demokrasi dan kebebasan berpikir di Kabupaten Madiun kembali dipersoalkan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Aliansi Madiun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun, Rabu (24/12/2025), sebagai bentuk perlawanan atas pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari.
Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan mahasiswa terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik pembungkaman ruang akademik oleh aparat pemerintah.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahasiswa. Bagi mahasiswa, ritual itu bukan seremoni belaka, melainkan penegasan bahwa tuntutan mereka berdiri di atas konstitusi dan kebebasan berekspresi.
Salah satu orator aksi, Ismail Hamdan Hidayatudin Al Fauzan, menyebut pembubaran diskusi sebagai preseden berbahaya bagi iklim demokrasi lokal.
“Diskusi itu ruang akademik. Tidak ada unsur pelanggaran. Tapi justru dibubarkan sebelum batas waktu yang disepakati. Ini bukan sekadar soal acara, ini soal kebebasan berpikir,” tegas Ismail di hadapan massa.
Diskusi yang dibubarkan tersebut merupakan bedah buku Reset Indonesia, karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Kegiatan itu berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Sabtu malam (17/12/2025), sebelum akhirnya dihentikan aparat.
Ironisnya, diskusi yang sama tetap dilanjutkan di sebuah kafe di Kota Madiun hingga dini hari, tanpa gangguan apa pun.
Mahasiswa menilai pembubaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sarat inkonsistensi.
“Di daerah lain buku ini dibedah secara terbuka, aman, bahkan dihadiri langsung oleh bupati. Tapi di Kabupaten Madiun justru dibubarkan. Ada apa sebenarnya?” ujar Ismail lantang.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tuntutan tegas: klarifikasi terbuka kepada publik, permohonan maaf resmi dari pemerintah daerah, serta evaluasi serius terhadap Camat Madiun. Bahkan, mereka memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada Bupati Madiun untuk mengambil sikap.
“Kalau tidak ada kejelasan, dan ditemukan indikasi kepentingan tertentu, kami mendesak pencopotan jabatan. Negara tidak boleh anti terhadap diskusi,” tegasnya.
Aksi sempat memanas ketika Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Madiun, Hestu Wiradriawan, meminta mahasiswa memindahkan aksi ke kantor Kesbangpol untuk melakukan audiensi tertutup. Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.
Mahasiswa bersikukuh bahwa aspirasi publik harus disampaikan di ruang publik, bukan di balik pintu kantor. Ketegangan meningkat ketika pihak Kesbangpol disebut memaksa massa untuk bergeser. Namun mahasiswa tetap bertahan di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.
Di bawah tekanan massa, Camat Madiun Muhsin Harjoko akhirnya datang menemui mahasiswa dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan,” ucapnya di hadapan massa aksi.
Namun saat diminta menjelaskan alasan pembubaran diskusi, Muhsin tidak memberikan penjelasan substansial. Ia hanya menyebut tindakannya sebagai inisiatif pribadi.
“Tidak ada tekanan dari atasan maupun pihak lain. Ini murni kekhilafan saya,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan mahasiswa. Mereka menilai jawaban itu menghindari tanggung jawab struktural dan tidak menjawab akar persoalan.
Dalam aksi itu pula, tidak satu pun pejabat daerah setingkat bupati atau wakil bupati menemui mahasiswa. Mahasiswa menegaskan bahwa unjuk rasa ini bukan akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih panjang jika pemerintah daerah terus abai terhadap kebebasan akademik dan ruang demokrasi di Kabupaten Madiun. (rbr/ian)
