Diskon Tiket Nataru Diharapkan Dorong Sektor Transportasi dan Pariwisata
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana Sulistya mengapresiasi kebijakan diskon tiket transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Menurutnya, kebijakan diskon untuk tiket pesawat, kereta api, hingga kapal laut dapat mendorong perekonomian jelang akhir tahun.
“Pemberian
diskon tiket
Nataru
bukan hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga mendorong sektor transportasi dan pariwisata bangkit lebih kuat,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).
Peningkatan mobilitas masyarakat pada
Natal
dan
Tahun Baru 2026
, harap Danang, dapat memberikan dampak positif terhadap sektor penunjang ekonomi.
Mulai dari industri wisata, perdagangan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Di samping itu, ia berharap lonjakan perjalanan selama
libur Nataru
dapat berlangsung aman, tertib, dan memberi dorongan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami di
Komisi V
akan terus mendukung program-program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di sektor transportasi,” ujar Danang.
Dokumentasi KAI Daop 7 Madiun Para calon penumpang kereta api menunggu kedatangan kereta di Stasiun Madiun, Rabu (22/10/2025).
Diketahui, program diskon ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/lembaga, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Badan Pengelola BUMN, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
SKB tersebut menjadi dasar penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif di berbagai moda.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan arahan presiden agar Nataru tahun ini tidak hanya lancar dari sisi operasional, tetapi juga terjangkau dari sisi biaya.
“Program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 menjadi langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru,” ujar Dudy dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Sabtu (22/11/2025).
Untuk kereta api dan penyeberangan, potongan berlaku pada perjalanan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026, sementara angkutan laut mendapat periode lebih panjang yakni 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Kebijakan ini sekaligus melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat yang dimulai sejak akhir Oktober 2025 melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi penerbangan domestik kelas ekonomi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/12/69144d62c3411.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)