Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengucurkan program diskon tarif Pajak Pertambahan Nilai ditangguh pemerintah (PPN-DTP) untuk mobil listrik dan hybrid. Skema diskon tarif PPN terbagi dua kelompok yakni semester I sebesar 100 persen dan semester II turun sebesar 50 persen selama tahun ini.
PPN ditanggung pemerintah ini merupakan stimulus untuk memperbaiki kondisi perekonomian kuartal I tahun 2025.
“Insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang harga jual sampai 5 miliar atas 2 miliar pertamanya, diskon PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya,” kata dia saat konferensi pers di Jakarta akhir tahun lalu.
“Jadi PPN untuk semua barang jasa yang semua tetap dikonsumsi masyarakat tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap di-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah,” tuturnya.
Mobil listrik sendiri sudah mendapatkan sederet insentif mulai dari PPN DTP 10 persen maupun bebas biaya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PP 74 tahun 2021.
Sedangkan mobil hybrid baru diganjar diskon PPnBM DTP sebanyak 3 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan adanya PPN DTP 100 persen ini, mobil hybrid berpotensi mendapat potongan besar sehingga semakin menunjang masyarakat untuk beralih ke kendaraan elektrifikasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo.
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]