Indah menjelaskan, diskon iuran JKK–JKM berlaku khusus bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.
Sasaran program ini mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform. Potongan iuran juga berlaku bagi peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftar sebagai peserta JKK–JKM.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.
Kemnaker menilai kebijakan diskon selama 15 bulan ini penting untuk menjaga kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja tetap aktif, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja informal.
Melalui stimulus ini, pemerintah juga berharap semakin banyak pekerja transportasi yang terlindungi dari risiko kerja, mengingat sektor ini memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang relatif tinggi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3147468/original/046003900_1591677975-20200609-Ojek-Online-Gunakan-Pelindung-Pembatas-Antar-Penumpang-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)