Diskon Fuel Surcharge, YLKI Minta Kemenhub Pastikan Maskapai Patuhi Aturan

Diskon Fuel Surcharge, YLKI Minta Kemenhub Pastikan Maskapai Patuhi Aturan

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mengawasi secara langsung penerapan diskon biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dalam momen Nataru. 

Niti pun berharap kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan harga tiket. Di mana penurunan biaya fuel surcharge yang bersamaan dengan diskon avtur dan pajak pertambahan nilai (PPN), seharusnya berdampak pada penurunan tarif pesawat sebesar 12%—14%. 

“Namun, efektivitasnya juga perlu dilihat dan diawasi, apakah nanti maskapai benar-benar menurunkan harga tiketnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/10/2025). 

Untuk itu, pihaknya telah meminta Kemenhub untuk secara konsisten melakukan pengawasan dan audit. 

Hal ini demi memastikan implementasi diskon biaya seperti fuel surcharge benar diterapkan ke harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif batas atas. 

YLKI juga berharap stimulus yang berdampak pada penurunan harga tiket ini dapat berlanjut sesuai dengan daya beli konsumen agar dapat meringankan beban konsumen dan memastikan perputaran ekonomi masyarakat. 

Untuk diketahui, fuel surcharge merupakan salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat. 

Fuel surcharge adalah biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang untuk menutup kenaikan harga avtur, yang bergantung pada harga dunia. 

Adapun, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menuturkan besaran fuel surcharge ditetapkan untuk jenis pesawat bermesin jet dan propeller (baling-baling ganda) dengan masing-masing maksimal 2% dan 20% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan maskapai. 

Biaya tambahan untuk pesawat jet terpantau turun 8%, dari ketetapan awal yang sebesar 10%. Sementara untuk pesawat propeller, tarifnya tidak berubah. 

Adapun, besaran fuel surcharge tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (base fare).

Dia menambahkan setelah masa pemberlakuan fuel surcharge berakhir, maka besaran biaya tambahan ditetapkan sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 7/2023, yakni masing-masing 10% dan 20%. 

Maskapai Harap Berkah

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berharap kebijakan diskon, meski harus memangkas biaya tambahan bahan bakar dan menurunkan tarif tiket, dapat memberikan efek positif terhadap trafik penerbangan.  

Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto menyambut baik kebijakan ini, terlebih pemberian diskon sudah diumumkan lebih cepat. 

“Dengan diumumkan dan berlaku lebih cepat, diharapkan akan lebih banyak yang membeli tiket lebih awal untuk perjalanan Nataru yang akan datang,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/10/2025). 

Berbeda dengan program diskon serupa pada momen Nataru tahun lalu dan Lebaran tahun ini, di mana diskon diberikan hanya beberapa hari menjelang libur Nataru. Alhasil, pemanfaatan diskon tak maksimal. 

Padahal dalam perjalanan menggunakan angkutan udara, masyarakat cenderung telah merencanakannya sejah jauh-jauh hari. 

“Sebagian besar penumpang cenderung membeli tiket liburan jauh hari, sehingga diharapkan diskonnya bermanfaat lebih banyak juga,” tuturnya. 

Meski demikian, Bayu tak menyebutkan secara perinci proyeksi peningkatan trafik penerbangan maupun penumpang melalui keberadaan diskon fuel surcharge sebesar 8% untuk pesawat jet.