Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal permintaan Presiden Prabowo Subianto agar koruptor seharusnya divonis 50 tahun.
Perlu diketahui, pernyataan Prabowo dilontarkan setelah Hakim PN Tipikor memberikan vonis rendah terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan.
Salah satu yang disorot publik yaitu terkait dengan vonis Harvey Moeis di kasus skandal korupsi timah. Pasalnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun. Oleh karenanya, Prabowo meminta pihak terkait agar bisa memberikan vonis yang setimpal bagi para koruptor.
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar memastikan pihaknya bakal mengajukan banding terkait dengan vonis Harvey Moeis. Hanya saja, kata Harli, penegakan hukum dalam perkara Tipikor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada,” ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (31/12/2024).
Dia menekankan jaksa penuntut umum Kejagung bakal mengupayakan agar Harvey Moeis bisa divonis dengan tuntutan pihaknya melalui upaya hukum banding.
Adapun, Harli juga menyatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum tengah berfokus untuk menyusun poin atau dalil-dalil terkait dengan memori banding Harvey Moeis.
“Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan,” pungkasnya.