Jakarta –
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengimbau warga yang sedang berwisata di Monumen Nasional (Monas) untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi seperti gedung perkantoran sekitar. Dishub menegaskan menindak kendaraan yang parkir liar di jalanan.
“Terkait kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya telah ditindak sesuai aturan dengan sanksi penggembosan ban,” kata Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gambir Firdaus Burhanudin kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Firdaus mengatakan masih banyak kantong parkir resmi yang cukup bisa menampung para wisatawan Monas. Menurutnya, lokasi parkir itu bisa menjadi opsi jika lapangan IRTI dan Stasiun Gambir penuh.
“Kami imbau kepada masyarakat yang akan berlibur di kawasan wisata Monas, agar memarkirkan kendaraannya pada kantong-kantong parkir perkantoran di sekitaran Monas apabila Parkir IRTI dan Stasiun Gambir sudah tidak menampung,” ungkapnya.
“Penindakan itu akan dilaksanakan secara rutin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,” lanjutnya.
Firdaus mengatakan selama libur Lebaran ini terdapat enam kendaraan yang sudah terkena sanksi di sekitar Monas.
“Hanya 6 kendaraan roda empat yang digembosi, karena setelah kami melakukan penertiban, kendaraan lain mencari kantong parkir lain dan 6 kendaraan tersebut kami tunggu pemilik/pengemudinya sekitar 30 Menit tidak kunjung datang, dan jalan terakhirlah penindakan kami lakukan,” imbuhnya.
Berikut lokasi kantung parkir resmi, selain di IRTI Monas dan Stasiun Gambir:
2. Kementerian BUMN
3. Menara Danareksa
4. Galeri Nasional
5. Gedung Indosat
6. Kementerian Pariwisata
7. Resto Aroem
8. Container Park Kopi Nako
(bel/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini