Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dishub dan Satlantas Pasuruan Lakukan Operasi di Terminal Pandaan

Dishub dan Satlantas Pasuruan Lakukan Operasi di Terminal Pandaan

Pasuruan (beritajatim.com) – Persipan mudik lebaran bagi warga Jawa Timur, khususnya Kabupaten Pasuruan terus disiapkan dengan matang. Pasalnya kali ini Satlantas Polres Pasuruan yang bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Kementrian Perhubungan melakukan sidak beberapa angkutan umum.

Sidak kali ini dilakukan di Terminal Tipe A Pandaan dengan mengecek beberapa armada bus yang keluar masuk terminal. Ada setidaknya 10 bus dari berbagai PO yang di cek, mulai dari Restu, Bagong, dan juga Tentrem.

Menurut Kadishub Kabupaten Pasuruan, Eka Wara mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengantisipasi kelalaian crew bus. Alhasil dari beberapa bus yang diperiksa terdapat temuan dan bus perlu diperbaiki.

“Ada beberapa apar ban belakang kendaraan yang tebal, dan juga kaca depan dan beberapa lainnya yang rusak. Sehingga kami beri peringatan kepada pengemudi untuk dilakukan perbaikan,” jelas Eka, Selasa (2/4/2024).

Sehingga Eka berharap agar Idul Fitri 1445 H ini para penumpang selamat saat menjalankan mudik lebaran hingga bertemu sanak keluarganya di kampung halaman. Eka nuga berharap agar mudik kali ini bisa berjalan aman dan nyaman.

Sementara itu, bagi pengemudi bus yang tidak mentaati peratura akan diberikan surat peringatan. Surat peringatan tersebut dilayangkan agar pengemudi bus memiliki efek jera dan bisa menjaga keselamatan penumpang.

“Bus ini kan jadi salah satu angkutan lebaran di tahun 2024 kali ini dan nantinya akan mengangkut penumpang hingga full. Jadi kami berharap agar pengemudi atau pemilik bus bisa mentaati peraturan yang sudah ada,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu A Kunaefi.

Kunaefi juga mengingatkan kepada para penumpang agar berhati dalam menjaga barang bawaanya. Sementara itu untuk para pengemudi harus benar-benar menjaga keselamatan penumpang.

“Jika didapati pengendara yang melebihi kecepatan akan dikenakan hukuman. Itu semua diatur dalam PP 55 tentang kendaraan dan pasal 69 tentang batasan suara,” tutupnya. (ada/ted)