Disdikbud Lumajang Belum Pecat Oknum Guru Lecehkan 6 Siswi SMP

Disdikbud Lumajang Belum Pecat Oknum Guru Lecehkan 6 Siswi SMP

Lumajang (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang belum memecat oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sanksi yang diberikan kepada oknum guru berinisial DCJ itu baru sebatas penonaktifan dari seluruh kegiatan mengajar.

Kepala Disdikbud Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, oknum guru tersebut telah dinonaktifkan dari aktivitas mengajar. Saat ini, terduga pelaku sudah dipindah ke Kantor Korwil Pendidikan di Kecamatan Jatiroto dengan tujuan membatasi interaksi agar tidak ada korban lagi.

“Ini sudah nonaktif mengajar (oknum guru, Red), sekarang saya pindahkan ke korwil untuk membatasi geraknya,” terang Nugraha Yudha Mudiarto, Senin (21/4/2025).

Terkait pemberian sanksi berupa pemecatan, diakui, masih harus menunggu proses dari Inspektorat Kabupaten Lumajang. Sebab, pelaku merupakan seorang guru yang berstatus sebagai ASN.

Kejadian asusila yang dilakukan tenaga pendidik itu juga diakui sudah dilaporkan kepada Bupati Lumajang agar segera mendapat tindak lanjut dan hukuman tegas.

“Untuk prosesnya sudah ke inspektorat, sudah dilaporkan juga ke bupati agar segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebagai informasi, oknum guru cabul tersebut diketahui sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang. Tempat pelaku berdinas diketahui ada di salah satu sekolah dasar.

Selain mengajar di wilayah dinas, pelaku juga merupakan seorang guru ekstrakurikuler drumband bagi sejumlah sekolah SMP di Lumajang.

Oknum guru cabul tersebut sebelumnya dilaporkan telah melecehkan enam siswi SMP yang dibimbingnya. Mayoritas korban diketahui merupakan seorang mayoret dari drumband di sejumlah sekolah. [has/beq]