Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

JABAR EKSPRES – Pelanggaran tata ruang di kawasan Puncak Bogor yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Jaswita tidak membuat Pimpinan BUMD Jabar tersebut merasa bersalah.

Padahal, Tempat wisata Hisbic Fantasy yang di bangun di kawasan Puncak Bogor sudah dinyatakan melanggar aturan dan membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Marah besar ketika terjadi banjir bandang di wilayah Bodebek.

Tempat wisata yang dibangun oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) diklaim sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Tapi pada kenyataannya justru melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpuncur.

BACA JUGA: PT Jaswita Diduga Langgar Aturan! Bangun Tempat Wisata di Kawasan Konservasi Puncak Bogor

Disitu terlihat jelas bahwa lokasi proyek masuk ke dalam B4 yang masuk kedalam kawasan konservasi dan harus dilindungi kelestariannya.

Ketika dikonfirmasi Direktur PT Jaswita Jabar Wahyu Nugroho hanya mengomentari dengan enteng. Dia menyatakan bahwa pembangunan tempat wisata Hibisc Fantasy dilakukan oleh anak perusahaan PT Jaswita, Yakni PT JLJ yang bekerja sama dengan PTPN VIII.

Sejauh ini belum diketahui, komitmen perjanjian sewa lahan yang dilakukan bersama PTPN VIII itu. Namun, Wahyu Nogroho seakan lempar tanggung jawab dengan menyebutkan bahwa PT JLJ akan dievaluasi menyeluruh terkait pembangunan tempat wisata di kawasan puncak Bogor itu.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Jabar Pertanyakan Pengelolaan Eks Bioskop Rio dengan Pihak ketiga yang Dilakukan PT Jaswita

‘’Kita akan evaluasi PT JLJ yang membangun Hibisc itu,”ujar Wahyu ketika dihubungi Jabar Ekspres, Jumat (7/03/2025).

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan mengenai keberadaan tempat wisata Hisbic Fantasi yang ada di Puncak Bogor itu.

BACA JUGA: Miliki Aset Rp 2,8 Triliun, Kontribusi PAD BUMD PT Jaswita  Belum Signifikan

‘’Untuk langkahnya, harus sesuai dengan arahan Gubernur dalam menjaga fungsi kawasan puncak sebagai resapan air,’’ kilah Wahyu.

Dari pernyataannya Wahyu berkilah bahwa PT Jaswita Jabar sebagai BUMD akan mengikuti kebijakan dari Gubernur dan pembongkaran sudah selayaknya dilakukan untuk bangunan yang tidak berizin.