Jakarta: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). PTDH ini sebagai bukti Polri responsif.
“Ini komitmen keseriusan Polri menindak tegas secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif serta transparans,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
Selain Kombes Donald, seorang polisi berpangkat Y juga dijatuhi sanksi serupa. Dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, keduanya dinyatakan bersalah setelah melewati proses pemeriksaan mendalam.
Baca juga: Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?
“Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” kata Trunoyudo.
Kompolnas turut mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik ini. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut proses sidang berjalan transparan dan melibatkan belasan saksi yang memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” kata Anam.
Jakarta: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). PTDH ini sebagai bukti Polri responsif.
“Ini komitmen keseriusan Polri menindak tegas secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif serta transparans,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
Selain Kombes Donald, seorang polisi berpangkat Y juga dijatuhi sanksi serupa. Dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, keduanya dinyatakan bersalah setelah melewati proses pemeriksaan mendalam.
Baca juga: Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?
“Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” kata Trunoyudo.
Kompolnas turut mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik ini. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut proses sidang berjalan transparan dan melibatkan belasan saksi yang memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
“Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” kata Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)