Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyoroti kinerja PT Timah Tbk. (TINS) karena tidak pernah mencapai target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2020.
Tri bahkan menyebut target RKAB TINS untuk 2024 ini yang sebesar 48.000 ton, tidak dapat tercapai.
“Tapi target 48.000 ton kayaknya gak tercapai ya? PT Timah itu kalau tidak salah mulai tahun 2020 sampai sekarang RKAB-nya selalu di bawah [target produksi] ya, Pak ya?” ucap Tri dalam acara MIND ID Commodities Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Komentar Tri itu pun disambut gelak tawa direksi dan komisaris anggota holding BUMN tambang MIND ID. Adapun salah satu direksi yang hadir dalam forum tersebut adalah Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo.
Tri juga menyebut TINS menguasai 70% luas lahan izin usaha pertambangan (IUP) timah. Meski demikian, kata Tri, produksi TINS hanya mencapai 20%.
Oleh karena itu, Tri mengatakan fakta tersebut sebagai tantangan bagi TINS.
“Jadi poinnya sangat aneh apabila saya gak tahu industri pertambangan, terus dikasih tahu PT Timah itu menguasai 70% luas lahan, tetapi tingkat produksinya hanya 20% [dari total]. Itu orang luar pasti akan heran, kok bisa?” tutur Tri.
Dia lantas mengingatkan TINS melalui MIND ID tidak membuat target terlalu tinggi dalam RKAB. Dia menilai realisasi yang berada di bawah target bukan disebabkan oleh kapasitas TINS yang kurang.
“Ya Pak Dilo kalau pas pembuatan RKAP jangan kenceng-kenceng targetnya Pak Dilo,” kata Tri kepada Dilo yang duduk di antara tamu yang hadir.
Ditemui setelah acara, Dilo mengatakan tak tercapainya target terjadi karena masih banyak IUP TINS yang berada di tanah milik masyarakat. Oleh karena itu, TINS tidak bisa sembarangan menggarap lahan tersebut.
“Penguasaan tanahnya itu bukan [oleh TINS], walaupun IUP-nya PT Timah, tapi lahannya kan bukan penguasaan atas nama PT Timah,” jelas Dilo.
IUP sendiri diberikan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya mineral di bawah tanah. Sementara untuk lahan di atas permukaan tanah tidak termasuk ke dalam IUP tersebut.
Dengan kata lain, harus ada proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar dua hingga tiga kali lipat sebelum melakukan penambangan.
“Jadi kalau ada orang PT Timah datang ke rumah gali-gali di situ kan banyak yang harus dibereskan. Pengertian tentang penguasaan yang di atas dan yang di bawah tanah ini juga mungkin tidak aware,” katanya.