Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, buka suara bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap beberapa kantor Bea Cukai berkaitan dengan perkara lama di sektor komoditas sawit.
Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan rangkaian penyelidikan terkait ekspor sawit dan turunannya pada periode 2021 hingga 2024.
“Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, langkah Kejagung merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Djaka menegaskan bahwa informasi penggeledahan ini bukanlah hal baru di internal Bea Cukai.
Sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan telah disiapkan untuk mendukung penyidikan. Ia menyebut bahwa kerja sama penuh dengan aparat penegak hukum adalah komitmen lembaganya dalam menjaga integritas sistem pengawasan ekspor.
Meski mencuat kembali ke publik, Djaka meminta agar kasus tersebut dilihat secara proporsional. Ia menekankan bahwa penyelidikan yang berjalan tidak otomatis berarti adanya kesalahan dari aparat Bea Cukai.
“Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personil dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431967/original/043943100_1764752062-IMG_2632.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)