Bisnis.com, JAKARTA — Tim advokasi mengungkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen diduga dijemput paksa oleh 7-10 anggota Polda Metro Jaya.
Tim Advokasi sekaligus Asisten Peneliti Lokataru, Fian Alaydrus mengatakan Delpedro dijemput paksa sekitar 22.45 WIB di kantor Lokataru yang berlokasi di Pulo Mas, Jakarta Timur.
“Ada 7 sampai 10 orang langsung masuk ke belakang,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Dia menambahkan, kala itu Delpedro tengah bersantai setelah pulang dari pekerjaannya. Kemudian, salah satu petugas menanyakan sosok Delpedro di kantor Lokataru.
Delpedro, kata Fian, dengan lantang mengakui identitasnya. Singkatnya, Delpedro dijemput paksa oleh kepolisian atas tudingan yang dinilai kubu Lokataru tidak jelas.
“Saya kira masih perlu ditelusuri tuh, setahu saya Pedro merasa tidak cukup keterangan [penjemputan] atas dasar apa, suratnya mana,” imbuhnya.
Adapun, Fian mengemukakan bahwa Delpedro juga tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya dalam dugaan penjemputan paksa.
“Langsung disitu Pedro sempat meminta tunggu kuasa hukum saya bang Haris Azhar, terus [kata petugas] ‘sudah tidak usah langsung di Polda’ udah langsung ganti baju,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpredro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.
Delpedro diduga kepolisian telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
