Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate. 

Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. 

“Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba di Ternate, Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri. “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya dikutip dari Antara.

Toriq mengatakan sebelum dilarikan ke ICU, Abdul Gani Kasuba sempat menjalani CT-scan. Hasilnya diketahui ada infeksi nanah di bagian kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak AGK sehingga lumpuh. 

Dokter, lanjutnya, menyarankan untuk dibor pada bagian kanan dan kiri Abdul Gani Kasuba untuk mengeluarkan infeksi nanah itu dan bagian kiri dimasukkan selang sampai ke pencernaan guna mengeluarkan air dari pencernaan tersebut.

“Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi,” kata Toriq.

Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Abdul Gani Kasuba masih dalam pengawasan KPK.

Untuk itu sebagai keluarga pihaknya hanya meminta yang terbaik buat Abdul Gani Kasuba agar secepatnya sembuh.

“Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan orang tuanya.

Abdul Gani Kasuba sudah divonis 8 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi.