Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun yakin pimpinan lembaga antirasuah menghormati asas praduga tak bersalah.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau Pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” sambungnya.
Hasto menyatakan siap menghadapi pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya, baik dari segi formil maupun materiil.
“Kami mohon doanya dan kami menghimbau kepada seluruh simpatisan anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan, dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng,” kata Hasto.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal kemungkinan penahanan, hal itu akan dihadapi dengan kepala tegap dan mulut tersenyum.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” tutur Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Yang pasti, kata Ronny, pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia pun meminta KPK turut memberikan kesempatan pengujian atas gugatan tersebut.
“Langkah hukum kita belum bicara ke situ (jika ditahan). Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal, bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelas dia.