Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, manatan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang dinyatakan bersalah dan dijerat 5 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, Jalan Surapati No 47 Bandung, Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Efendy Hutapea, S.H., M.H. dan Fernando, S,Si. S.H. tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tertanggal 27 Mei 2025 atas nama terdakwa Ranto, SH., MH alias Ranto Sitanggang.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Ranto Sitanggang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (EMPAT) Bulan.

Tak sampai di situ, Ranto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah ini Rp224.300.000 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak dabat dibayarkan, maka harta bendanya terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

”Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun,” terang hakim.

Menanggapi hasil putusan persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Rizki Rizgantara, S.H., mengaku menghormati atas putusan hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya masih akan mempertimbangkan atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim.

Pasalnya, berdasarkan pandangan pihaknya yang berdasarkan fakta sidang, tidak ada sama sekali yang membuktikan bahwa adanya paksaan atau ancaman yang dilakukan oleh klaiennya.

Oleh sebab itu, dirinya bakal mengajukan banding. Terlebih masih ada ruang sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum