Ani menyebut, revisi Pergub ini untuk memastikan agar warga mampu yang tercatat dalam PBI diarahkan ke segmen kepesertaan mandiri. Sementara itu, PBI bakal difokuskan untuk warga yang tidak mampu.
“Termasuk rencana untuk memperbaiki merevisi pergub, itu juga bagian dari proses penataan. Jadi panjangnya itu akan tersampai juga ke sana untuk masyarakat yang kelompok-kelompok yang mampu membayar secara mendiri, maka kita akan dorong untuk beralih segmen ke mandiri,” ucap Ani.
Ani menuturkan, pihaknya berpedoman pada prinsip atau kebijakan Universal Health Coverage (UHC). Prinsip UHC menekankan prinsip gotong royong yang mengahruskan peserta kategori mampu dan sehat membantu memberikan subsidi kepada warga yang tidak mampu atau sakit.
“Prinsipnya supaya BPJS itu bisa berjalan dengan baik, memang harus terdukung oleh semua orang. Jadi cakupannya itu semesta, ada gotong royong di situ, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat mensubsidi yang sakit, yang mampu mungkin mensubsidi yang tidak mampu gitu ya,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5062924/original/063504400_1734945339-20241223-Harvey_Moeis-HER_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)