JABAR EKSPRES – 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum ataupun microneedle (jarum mikro) telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai Oktober 2024.
‘’Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu diterbitkan,’’ kata Taruna.
BACA JUGA: Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Tidak Berpengaruh Terhadap Penyidikan
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksud untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Bagian tersebut seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Taruna menjelaskan produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
BACA JUGA: Mengenang Perjalanan Karier Song Jae Rim, Ini Daftar Drama Korea yang Pernah Diperankan Olehnya
Menurut Taruna, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Kosmetik, ia menjelaskan bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Maka dari itu, meskipun produk ini sudah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN
‘’Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis beresiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,’’ jelas Taruna.
Kosmetik yang menyerupai obat dengan menggunakan jarum atau microneedle dapat diketahui ciri-cirinya.
Produk tersebut, memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai tanpa jarum suntik. Namun menurut Taruna pada penandaan atau promosinya dilakukan dengan cara diinjeksikan.