Mojokerto (beritajatim.com) – Meski hasil otopsi awal menyatakan bahwa kematian Alfan (17), siswa SMK swasta di Kabupaten Mojokerto, merupakan kematian wajar, pihak keluarga masih belum bisa menerima sepenuhnya.
Dugaan adanya kejanggalan mendorong keluarga untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa permohonan ekshumasi atau penggalian ulang makam.
Pada Rabu (5/6/2025), keluarga Alfan bersama kuasa hukum mereka, Ahmad Muhlisin, mendatangi Mapolres Mojokerto guna menyerahkan surat resmi permintaan ekshumasi langsung kepada Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, di Ruang Presisi.
Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir keluarga untuk mencari kejelasan hukum terkait penyebab pasti kematian Alfan. Kuasa hukum Ahmad Muhlisin menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan semata demi mendapatkan kebenaran.
“Kami berharap semua pihak, termasuk kepolisian dan tim forensik, bisa bekerja secara independen dan profesional. Kami tidak menuduh siapa-siapa. Kami hanya ingin tahu, apakah benar Alfan meninggal secara wajar, atau ada hal lain yang belum terungkap,” ujar Ahmad Muhlisin.
Ahmad menambahkan bahwa keluarga merasa belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari hasil otopsi sebelumnya. Dalam laporan otopsi awal yang dilakukan oleh dokter forensik RS Pusdik Bhayangkara Pusdik Sabhara, disebutkan bahwa penyebab kematian Alfan adalah karena tenggelam, tanpa tanda-tanda kekerasan.
Namun demikian, pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah luka yang dianggap janggal saat melihat jenazah Alfan. Dugaan inilah yang menjadi dasar kuat mereka untuk mengajukan ekshumasi demi proses forensik ulang yang lebih objektif dan menyeluruh.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan keluarga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Polres berkomitmen membuka ruang penyelidikan yang transparan dan profesional. Kami akan pelajari permintaan ini dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ihram, Kamis (5/6/2025).
Tujuan dari langkah ini, lanjut Kapolres, adalah untuk memastikan penyebab kematian Alfan bisa terungkap secara terang dan akurat, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Diketahui, Alfan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengambang di aliran Sungai Porong pada 5 Mei 2024.
Meskipun otopsi awal menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, keraguan keluarga atas luka-luka di tubuh Alfan membuat mereka mendesak dilakukan proses ekshumasi guna mendapatkan hasil forensik tambahan yang lebih mendalam. (tin/ted)
