Dinilai Ada Kejanggalan, Keluarga Alfan Siswa SMK Swasta Mojokerto Minta Ekshumasi

Dinilai Ada Kejanggalan, Keluarga Alfan Siswa SMK Swasta Mojokerto Minta Ekshumasi

Mojokerto (beritajatim.com) – Meski hasil autopsi menyatakan kematian, Alfan (17) sebagai kematian wajar, pihak keluarga belum bisa menerima sepenuhnya. Mereka menduga ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan siswa SMK swasta di Kabupaten Mojokerto tersebut.

Sehingga pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan permintaan ekshumasi atau penggalian ulang makam untuk keperluan forensik ulang. Rombongan keluarga Alfan didampingi kuasa hukum Ahmad Muhlisin mendatangi Mapolres Mojokerto pada, Rabu (5/6/2025).

Mereka menyerahkan surat resmi permohonan ekshumasi kepada Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto di Ruang Presisi. Permintaan ekshumasi tersebut menjadi harapan terakhir bagi keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran atas kematian anak mereka.

“Kami berharap semua pihak, termasuk kepolisian dan tim forensik, bisa bekerja secara independen dan profesional. L. Kami tidak menuduh siapa-siapa. Kami hanya ingin tahu, apa benar Alfan meninggal wajar, atau ada hal lain yang belum terungkap,” ungkapnya. (4/6/2026).

Masih kata Humas, Aone merasa belum mendapat kejelasan dari hasil autopsi sebelumnya. Sehingga pihak keluarga korban mendorong untuk mengajukan forensik ulang. Dokter Forensik dari RS Pusdik Bhayangkara Pusdik Sabhara, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengungkap hasil autopsi jenazah Alfan. Menurut hasil pemeriksaan, Alfan meninggal dunia karena tenggelam.

Sementara itu, Kapolres mojokerto, AKBP Ilhram Muhm menyampaikan jika pihaknya menghargai aspirasi dan permintaan keluarga. “Polres berkomitmen membuka ruang penyelidikan yang transparan dan profesional. “Kami akan pelajari permintaan ini dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Tujuannya, satu agar penyebab kematian almarhum bisa terungkap secara terang dan jelas. Sebelumnya, Alfan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan mengambang di aliran Sungai Porong pada tanggal 5 Mei 2024 lalu. Hasil autopsi yang diterbitkan sebelumnya menyimpulkan tidak ditemukan tanda kekerasan atau penyebab mencurigakan lainnya.

Namun pihak keluarga mengaku menemukan luka-luka yang dianggap janggal saat melihat kondisi jenazah. Inilah yang kemudian menjadi dasar kuat keluarga untuk mengajukan ekshumasi demi mendapatkan hasil forensik yang dianggap lebih objektif dan menyeluruh. [tin/aje]