Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diminta Daftar Insentif Mobil Hybrid, Wuling Tunggu Aturan Turunan

Diminta Daftar Insentif Mobil Hybrid, Wuling Tunggu Aturan Turunan

Jakarta, CNN Indonesia

SGMW Motor Indonesia yang menjual mobil merek Wuling di dalam negeri menyatakan bakal ikut program pemberian insentif mobil hybrid dari pemerintah dan mengatakan menunggu aturan turunannya yang menjadi petunjuk teknis.

Pemerintah pada Senin (16/12) mengatakan bakal memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid buatan dalam negeri.

Kementerian Perindustrian meminta produsen mobil hybrid segera mendaftar untuk mendapatkan insentif itu mulai 1 Januari 2025.

“Saat ini kami sedang menunggu regulasi atau aturan lanjutan untuk dapat turut serta dalam program insentif PPnBM ini,” kata PR Manager SGMW Motor Indonesia Brian Gomgom kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/12).

Brian menilai dikucurkannya keran insentif ini bisa menjadi stimulus bagi pasar otomotif dan mendorong pembelian konsumen.

Perusahaan saat ini memiliki satu model hybrid, yaitu Almaz Hybrid, medium SUV 7 penumpang yang diproduksi di Cikarang, Jawa Barat.

“Di Wuling kami memiliki lini produk Almaz Hybrid yang berada di segmen hybrid dan Medium SUV 7-Seater ini telah diproduksi di pabrik Wuling di Cikarang Jawa Barat,” tuturnya.

Pemerintah mengumumkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid ini diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring.

Pemberian insentif terhadap mobil murni listrik itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil completely knocked down (CKD) sebesar 10 persen.

Selain itu pemerintah juga memberikan PPnBM DTP untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

(can/fea)

[Gambas:Video CNN]