Dilaporkan Warga, Toko Kosmetik Penjual Obat Psikotropika Digerebek Satpol PP di Pulogadung

Dilaporkan Warga, Toko Kosmetik Penjual Obat Psikotropika Digerebek Satpol PP di Pulogadung

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung menggerebek toko kosmetik yang menjual obat psikotropika atau golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur.

“Penggerebekan toko obat ini dilakukan bersama anggota Satpol PP dengan personel Polsek dan Koramil Kecamatan Pulogadung,” kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik S di Jakarta Timur, Kamis, 25 September.

Penggerebekan toko yang dilakukan pada Rabu, 24 September itu setelah Satpol PP Kecamatan Pulogadung menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi.

Dalam penggerebekan tersebut terdapat beberapa jenis obat yang disita seperti pil koplo, eximer, tramadol dan beberapa jenis lainnya. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 6.300 butir psikotropika atau obat Golongan G.

Petugas juga menggeledah ruang atas dari toko tersebut dan menemukan satu plastik obat terlarang berbagai jenis.

“Ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dari warga adanya toko kosmetik penjual obat yang mengandung psikotropika,” ujar Andik.

Pemilik toko berinisial MI tersebut ketahuan mengkamuflase penjualan obat terlarang itu dengan kosmetik yang sudah kedaluwarsa maupun sudah tidak layak jual.

“Pelaku sudah dua tahun berjualan dan harganya ini bervariasi ya, mulai dari Rp10.000 sampai Rp30.000,” ucap Andik.

Pemilik toko kemudian didata oleh Satpol PP Kecamatan Pulogadung karena sudah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Setelah pemiliknya didata oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pulogadung, toko tersebut langsung ditutup dan tak boleh berjualan sementara waktu.

“Konsumen dari obat ini rata-rata adalah anak remaja. Sehingga, masyarakat sekitar merasa resah dan melaporkan kepada kami dan hari ini kami lakukan penindakan,” katanya.