Dilaporkan ke Bareskrim, Eks Gubernur Sumsel: Bukan soal Keuangan

31 January 2024, 20:22

Herman Deru bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kampanye Akbar di BKB Palembang, Foto : IstimewaEks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menanggapi terkait namanya dilaporkan ke Bareskrim karena pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).Herman Deru menyebutkan pelaporan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut bukanlah masalah di keuangan, melainkan permasalahan di administrasi.”Itu bukan masalah keuangan tetapi masalah administrasi bahwa ada laporan orang yang tidak masuk di dalam room (jabatan) berikutnya,” ungkap Herman Deru usai kampanye terbuka Nasdem, Rabu 31 Januari 2024.Lebih lanjut, Herman Deru menuturkan yang melaporkan dirinya ke Bareskrim menyangka ada oknum yang menutupi proses RUPS tersebut.”Ada yang menyangka si A si b yang menutupi, padahal itu adalah proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada pemegang saham,” ungkap dia.Dirinya pun menilai, hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang ada dan tak ada yang ditutupi.”Pemegang sahamnya ada 27 orang ya,” jelas dia.Untuk diketahui laporan dugaan pemalsuan dokumen mengenai RUPSLB BSB tersebut dilayangkan Mulyadi Mustofa nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 26 Oktober 2023.Mulyadi menilai dalam keputusan RUPSLB tahun 2020 tersebut sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB. Mulyadi diusulkan oleh oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.Akan tetapi, nama Mulyadi tiba-tiba menghilang dalam Akta Risalah RUPSLB 2020 yang mengakibatkan jabatan yang seharusnya ditempati Mulyadi pada 2021 lalu ditempati orang lain.Tak hanya Herman Deru dan komisaris BSB yang dilaporkan ke Bareskrim RI, Mulayadi bersama kuasa hukumnya turut melaporkan notaris yang mengurus akta risalah RUPSLB.Dalam laporan itu, keduanya diduga melanggar pasal 49 ayat 1, pasal 50, dan pasal 50 A UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi