Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dikabarkan Tutup Akses Masuk JCC, Begini Respons PPKBGK

Dikabarkan Tutup Akses Masuk JCC, Begini Respons PPKBGK

Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) merespons kabar adanya penutupan akses pintu masuk menuju Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. PPKGBK menegaskan kabar penutupan akses tidak benar.

Kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan terhadap aset negara. Pengamanan JCC yang berada di Blok 14 itu dinilai sudah sesuai prosedur.

“Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

“PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.

Ardian menegaskan pengamanan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lainnya, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menolak menyerahkan Aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024.

“Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi,” ucap dia.
 

Bahkan, kata dia, PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna. Sehingga, banyak pengguna, penyelenggara acara (EO), menyampaikan kepada PPKGBK mengenai masalah tersebut.

Dia juga menepis dalil PT GSP soal PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8.2. Dia menegaskan PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerja sama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2, namun, ditolak.

“Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan,” ujar dia.

Dia menekankan tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menyayangkan penutupan pintu masuk JCC. Sebab, masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 1991.

Amir mengungkapkan proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa. Lazimnya, kata dia, proses sengketa ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya.

“Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha,” jelas Amir dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut Amir, GSP bukanlah pihak ilegal dalam pengelolaan JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) merespons kabar adanya penutupan akses pintu masuk menuju Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. PPKGBK menegaskan kabar penutupan akses tidak benar.
 
Kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan terhadap aset negara. Pengamanan JCC yang berada di Blok 14 itu dinilai sudah sesuai prosedur.
 
“Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
 
“PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.
 
Ardian menegaskan pengamanan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lainnya, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menolak menyerahkan Aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024.
 
“Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi,” ucap dia.
 

Bahkan, kata dia, PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna. Sehingga, banyak pengguna, penyelenggara acara (EO), menyampaikan kepada PPKGBK mengenai masalah tersebut.
 
Dia juga menepis dalil PT GSP soal PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8.2. Dia menegaskan PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerja sama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2, namun, ditolak.
 
“Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan,” ujar dia.
 
Dia menekankan tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14.
 
Sebelumnya, Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menyayangkan penutupan pintu masuk JCC. Sebab, masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 1991.
 
Amir mengungkapkan proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa. Lazimnya, kata dia, proses sengketa ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya.
 
“Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha,” jelas Amir dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.
 
Menurut Amir, GSP bukanlah pihak ilegal dalam pengelolaan JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(AZF)