Banyuwangi (beritajatim.com) – Rizal Sampurna (30) dikabarkan meninggal dunia di Kamboja. Namun keberadaan jasad pria pekerja migran asal Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, itu hingga kini masih belum jelas.
Ketua Migran Care Banyuwangi, Siti Uut Rochimatin menyampaikan bahwa cerita pilu Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Indonesia ke Kamboja hingga beberapa negara sekitarnya masih marak terjadi dalam beberapa tahun belakangan.
Banyak warga Indonesia yang pergi ke tujuan tersebut dipekerjakan sebagai scamer dan admin judi online tanpa imbalan yang sesuai.
Rizal pria berangkat tanpa sepengetahuan keluarga karena iming-iming gaji tinggi dan motivasi mengubah nasib ekonomi. Namun setelah 4 bulan bekerja, Rizal dikabarkan meninggal dunia.
Meski dikabarkan sudah meninggal tanpa sebab yang jelas, hingga kini dimana jasad Rizal serta bagaimana kondisinya juga masih belum diketahui. Kasus ini masih ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Siti Uut Rochimatin menyampaikan kepedihan dan mengaku prihatin dengan apa yang dialami oleh Rizal Sampurna. Menurutnya, ini merupakan bukti bagaimana lemahnya sistem pengawasan pemerintah baik pusat hingga desa, terhadap migrasi masyarakatnya.
“Perlindungan dan sosialisasi migrasi aman masih minim. Warga mudah tergiur karena tidak paham risikonya,” kata perempuan yang akrab disapa Uut tersebut.
Uut mengatakan, selama ini Indonesia tidak memiliki hubungan soal pekerja migran dengan negara-negara seperti Kamboja ataupun Myanmar. Sehingga dampaknya, dipastikan mereka yang ingin bekerja ke negara tersebut berangkat lewat jalur ilegal atau unprosedural.
Padahal belakangan tawaran kerja di Kamboja terlihat menggiurkan dengan iming-iming gaji selangit, tanpa syarat ketat seperti di dalam negeri. Bahkan, tingkat pendidikan juga bukan menjadi syarat yang tidak begitu diperhitungkan.
“Di balik iming-iming gaji tinggi, justru banyak PMI menjadi korban perdagangan orang dan kerja paksa. Janjinya adalah bekerja sebagai operator di perusahaan, eh justru akhirnya dipaksa menjadi scammer. Mereka ditarget menipu sejumlah orang setiap hari. Jika gagal target bakal ada hukuman, bisa tidak diberi makan atau gaji,” ungkap Uut.
Fakta-fakta itu didapati Uut dari beberapa pekerja migran Banyuwangi yang berhasil lolos dari Kamboja. Sebab sejak 2022, Migran Care telah mendampingi pemulangan pekerja migran Banyuwangi dari negara berjuluk Angkor Wat tersebut.
“Migran Care pernah mendampingi pemulangan beberapa pekerja migran Banyuwangi di Kamboja. Saat itu ada yang dari Pesanggaran, Muncar, dan Srono,” ujar Uut.
Uut menyebut, korban TPPO paling banyak disasar calo tenaga kerja pada usia produktif tujuan Kamboja. Oleh karenanya informasi soal tawaran kerja di Kamboja banyak didapat dari media sosial.
Bila sepakat berangkat dengan pekerja prosesnya singkat, dalam waktu dua minggu pekerja sudah bisa terbang ke Kamboja. Sang korban sering dibawa diam-diam, bahkan sesama korban tidak saling mengenal.
“Seperti pengakuan salah satu korban, dia tahu info dari sosmed, setelahnya ketemuan di Jajag. Iming-imingnya adalah kerja jadi operator di salah satu perusahaan. Dua minggu langsung berangkat. Tapi setelah sampai justru disekap,” jelasnya.
Saat berhasil kabur, usai dua bulan bekerja, korban berhasil melapor akhirnya dibantu pulang melalui Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya korban mengajukan permintaan pulang secara mandiri ke tempatnya bekerja, namun jika ingin pulang secara mandiri PMI diharuskan membayar denda hingga Rp60 juta.
Dari berbagai problem TPPO yang terjadi, Uut mendesak dam berharap agar pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan PMI dan menindak tegas jaringan perdagangan orang. Tanpa upaya serius, fenomena ini dikhawatirkan akan terus memakan korban.
“Pemerintah pusat utamanya desa harus lebih ketat mengawasi warganya yang hendak bermigrasi. Perlu penguatan kebijakan, sosilisasi agar tidak semakin banyak korban. Memperbanyak lapangan kerja di dalam negeri juga menjadi solusi agar generasi kita tidak terjebak pada iming-iming yang justru merugikan,” tandasnya. [alr/but]
