Digelar Selama Sepekan, 6.856 Pengendara Tertangkap Operasi Zebra Semeru Akibat Abai Mengenakan Helm

Digelar Selama Sepekan, 6.856 Pengendara Tertangkap Operasi Zebra Semeru Akibat Abai Mengenakan Helm

Banyuwangi (beritajatim.com) – Pelaksanaan operasi zebra semeru 2025 telah terlaksana selama sepekan. Dalam kurun waktu tersebut tercatat sebanyak 6.856 pengendara sepeda motor di Banyuwangi ditindak karena kedapatan mengabaikan dengan tidak mengenakan helm standar.

Berdasarkan data Analisis dan Evaluasi (Anev) Satlantas Polresta Banyuwangi, Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung dari tanggal 17 hingga mencatat total penindakan cukup tinggi.

Penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik Mobile maupun Statis, mencapai 2.517 kasus. Selain itu, Satlantas juga melakukan penindakan berupa teguran sebanyak 9.408 kali.

Sedangkan, dalam sepekan operasi zebra semeru 2025 telah melaksanakan penindakan baik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile maupun ETLE Statis sebanyak 2517. Sementara itu, untuk penindakan teguran yang telah dilakukan sebanyak 9.408.

“Pelanggaran terbanyak didominasi tidak menggunakan helm sebanyak 6.856 pelanggar,” kata Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo melalui Kaurmintu, Aipda Ivan Hendro.

Melihat tingginya angka pelanggaran itu, Aipda Hendro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas saat berkendara.

[irp posts=”1441685” ]

Pihaknya berpesan agar saat berkendara, warga Bumi Blambangan memastikan membawa surat kendaraan, perhatikan kelengkapan kondisi sepeda motor, patuhi rambu lalu lintas, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang dan saling menghormati sesama pengguna jalan.

Serta yang paling dia tekankan agar pengendara menggunakan helm berstandar SNI untuk pengendara roda dua dan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.

“Utamakan etika berkendara dan saling menghargai. Karena sejatinya keselamatan untuk kita semua,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung dari tanggal 17 sampai 30 November 2025. Tujuan agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat dalam berlalu lintas, dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terus bertambah khususnya di wilayah Banyuwangi.

Adapun target operasi pelanggaran pada Operasi Zebra Semeru 2025 diantaranya, berkendara tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan Safety belt, bermain ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan obat terlarang, serta balap liar di jalan raya.

Selain itu, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK, berboncengan 3 orang, berkendara di bawah umur, melanggar aturan berlalu lintas dan marka jalan, dan berkendara melebihi batas kecepatan juga menjadi poin dalam operasi zebra semeru 2025. [alr/aje]