Diduga Pengaruh Tuak, Dua Remaja 15 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Widang Tuban

Diduga Pengaruh Tuak, Dua Remaja 15 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Widang Tuban

Tuban (beritajatim.com) – Diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak, dua anak yang berusia 15 tahun menjadi sasaran penganiayaan oleh dua orang laki-laki di jalan wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban terhadap kekerasan kepada anak di bawah umur yang terjadi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

“Kasus ini bermula saat orang tua korban berinisial DH (48), warga Kecamatan Widang melaporkan DK (39) dan DO (28) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban AW dan MS, masing-masing berusia 15 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Tuban. Kamis (08/01/2026).

Lanjut, saat itu para pelaku berpapasan dengan korban, pelaku yang tidak terima lantaran saat berpapasan merasa diawasi oleh korban, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap kedua korban.

“Awalnya salah satu pelaku tidak terima karena merasa diawasi oleh korban, lalu melakukan pemukulan. Setelah itu penganiayaan berlanjut terhadap korban kedua,” kata Siswanto.

Diketahui, pelaku DO diduga menampar pipi kanan korban MS sebanyak satu kali. Sedangkan, pelaku DK melakukan penganiayaan terhadap korban Aw dengan cara menendang bagian perut serta memukul wajah korban hingga mengenai bibir dan hidung.

“Salah satu pelaku juga sempat melempar kursi plastik ke arah korban hingga mengenai punggungnya,” terang Siswanto.

Dari laporan tersebut, dua terduga pelaku DK (39) dan DO (28) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban. Saat diperiksa, berdasarkan keterangan awal dari para pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak saat kejadian berlangsung.

“Adapun barang bukti telah diamankan berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah dan satu buah kursi plastik warna hijau tosca yang digunakan saat kejadian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [dya/aje]