Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri
)
Bima Arya
Sugiarto mengatakan, kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Hal itu disampaikan Bima Arya merespons kabar Bupati Indramayu
Lucky Hakim
yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar)
Dedi Mulyadi
.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya kepada
Kompas.com
, Minggu (6/4/2025).
“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
Dia pun mengingatkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan juga akan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.
“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.
Diberitakan sebelumnya,
Bupati Indramayu Lucky Hakim
dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
Bahkan, foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption ”
Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,

Dikonfirmasi
Kompas.com
via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
 
Ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan bahwa tidak ada.
Menurut Dedi, biasanya bupati atau walikota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada
“Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
“Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa