Sumber foto: Supriyarto Rudatin/Elshinta.com.
Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Minggu, 08 Desember 2024 – 00:01 WIB
Elshinta.com – Pengacara Hak Asasi Manusia, Haris Azhar, dari Haris Azhar Law Office, mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta penyalahgunaan administrasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gorbi Putra Utama atau GPU di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Haris juga menyoroti persoalan ketenaga kerjaan dan lingkungan yang menurutnya telah merugikan masyarakat setempat.
Haris Azhar menjelaskan persoalan ini tidak hanya berdampak kepada kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpengaruh serius terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas tambang diduga merusak kualitas udara dan air, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.
Haris Azhar menilai adanya pemindahan tapal batas Kabupaten ini melibatkan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang patut dipertanyakan.
Bahkan, ia menduga terdapat kekuatan besar dibalik mulusnya operasi tambang tersebut.
“Kami juga dimintakan tolong oleh sejumlah warga, di satu wilayah, di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan, terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh PT Gorbi, Gorbi Putra Utama atau GPU, Dia bagian dari grup Atlas Corp TBK yang punya aktivitas salah satunya dan utamanya adalah praktek pertambangan.” kata haris Azhar kepada media, Sabtu (7/12).
“Ini terkait dengan praktek pertambangan yang di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan. Ada sejumlah leadernya, kira-kira pemimpin-pemimpinnya karyawan yang dipidanakan. Mereka adalah karyawan dari perusahaan SKB yang bergerak di sektor perkebunan sawit. GPU ini, mereka punya izin lokasi sejauh yang kami bisa konfirmasi itu seluas 4.000 hektare. Seribu diantaranya adalah lokasinya si SKB.” katanya.
“Gara-gara Gorbi ini masuk, bahasa gampangnya menyaplok lokasinya SKB, mereka jadi kehilangan pekerjaan.” tambahnya seperti dilapokan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (7/12).
Selain itu, Haris juga menyebut bahwa pemilik PT SKB yang kini berusia hampir 90 tahun masih berstatus sebagai tersangka dalam sengketa ini. Meskipun perusahaan sawit tersebut baru-baru ini memenangkan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan, izin lokasi PT SKB dinyatakan sah.
“Bahkan si pemilik perusahaan SKB-nya sampai hari ini masih dalam status tersangka, umurnya sudah hampir 90 tahun, dan dia dalam perawatan di rumah sakit dan tidak boleh kemana-mana. Nah, praktek ini sudah berlangsung dari 2003 jaman SBY ini sebetulnya,” tambahnya.
“Nah, ketika sudah dipermasalahkan oleh si pemilik perusahaan SKB, beberapa hari lalu SKB yang perusahaan sawit baru menang perkara di Mahkamah Agung ngelawan si PT Gorbi.” tambahnya.
Haris Azhar pun meminta agar Mabes Polri menghentikan upaya pemidanaan terhadap para karyawan dan warga yang terdampak, serta mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.
Ia juga menyoroti pentingnya peran kementerian terkait dalam menindak praktek tambang ilegal yang merugikan masyarakat.
Sumber : Radio Elshinta