Jakarta –
Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang peminjam (borrower). Atas kasus tersebut KoinP2P mengaku akan bertanggung jawab untuk memulihkan dana pemberi pinjaman (lender).
Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan proses pengembalian dana kepada para lender ini diperkirakan akan berlangsung selama dua tahun. Kemudian pihaknya juga akan memberi bunga sebesar 5% per tahun dari dana yang dipinjamkan kepada para lender sebagai bentuk kompensasi.
“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).
“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” katanya.
Jonathan menjelaskan kasus kejahatan keuangan ini bermula saat perusahaan meminjamkan dana milik lender kepada salah satu borrower. Atas pinjaman itu seharusnya peminjam membayarkan cicilan kepada lender melalui KoinP2P.
Namun terduga pelaku tidak melakukan pembayaran, sehingga KoinP2P menduga yang bersangkutan membawa kabur dana pinjaman yang diberikan. Atas dugaan ini juga perusahaan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk ditindak lebih lanjut.
“Masalah utamanya ada di terduga pelaku. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” terang Jonathan.
Di luar itu ia menjelaskan dalam industri keuangan terdapat istilah supply chain financing, di mana institusi keuangan bisa memberi pinjaman ke bisnis di bawah ekosistem supply chain yang lebih besar.
Sehingga, uang yang dipinjamkan pasti produktif dan UMKM mengalami kenaikan keuntungan dan kelancaran arus kas (cash flow). Agar proses lebih aman, penagihan ke UMKM dilakukan lewat distributor besar seperti KoinP2P.
“Semua berjalan baik dan bisnis model ini sudah teruji. Semua menjadi rusak ketika terduga pelaku berbuat jahat dengan membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender,” kata Jonathan.
Melihat konstruksi kasusnya, permasalahan yang dihadapi KoinP2P sejatinya berbeda dengan Investree. Kasus KoinP2P murni kejahatan keuangan yang dilakukan pihak peminjam, bukan karena fraud manajemen.
Selain itu, perseroan bertanggung jawab untuk mencari win win solution dengan prioritas utama melindungi kepentingan para lender.
Saksikan juga video: Kronologi dari Pihak IM soal Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia
(acd/acd)