Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK

Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK

Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024. 
Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa
Pilkada Bengkulu Selatan
di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.
Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
“Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya,” kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.
“Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuhnya.
Tiga putusan MK yang menjadi dalil pemohon adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2, Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat.
Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu paslon Pilbup Bengkulu Selatan 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.