Rusdin mengatakan, dugaan penistaan itu diketahui kliennya pada 28 Oktober 2024. Ketika membuka YouTube, ditemukan akun yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap agama islam, khusunya Nabi Muhammad SAW.
Dalam laporannya, Rusdin mengatakan, kliennya turut membawa beberapa alat bukti.
“Print out dari channel Youtube yang diduga menyampaikan ujaran kebencian,” ujar dia.