Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata alias Mecimapro, Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser grup K-pop Twice di Jakarta.
Kasubid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan Fransiska ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Reonald menambahkan, berkas kasus dugaan penipuan ini telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan untuk proses tahap I.
Namun jika belum dinyatakan lengkap maka penyidik kepolisian bakal menambah kekurangan berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.
“Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor dalam acara musik K-pop Twice pada 2023. Laporan Polisi ini teregister dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
Adapun kasus ini bermula saat pelapor dan terlapor bekerja sama dalam perhelatan konser musik dari grup K-pop Twice di Jakarta pada (23/12/2023). Hanya saja kerja sama ini tidak berjalan mulus dan telah menyebabkan kerugian finansial terhadap pelapor.
Dalam catatan Bisnis, Fransiska Melani merupakan salah satu pendiri Mecima Pro. Dia menggawangi posisi sebagai pendiri dan Project Director dari promotor acara musik tersebut.
Bukan pendatang baru, Mecima Pro sudah berdiri sejak 2015 dan sudah dikenal sering membawa berbagai band K-Pop ke Jakarta, seperti Day 6, Stray Kids, ZeroBaseOne, Ive, dan masih banyak lagi.
