Bisnis.com, JAKARTA — Sopir mobil rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, Bripka Rohmat telah disanksi berupa demosi tujuh tahun sampai pensiun dari Polri.
Usai disanksi, Bripka Rohmat menyatakan bahwa dirinya selaku anggota kepolisian hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ujar Rohmat di ruang sidang etik Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kemudian, Bripka Rohmat mengemukakan, dirinya tidak pernah memiliki untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapapun. Pasalnya, dirinya hanya berfokus pada tugasnya dalam melindungi masyarakat.
“Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.
Dia juga bercerita bahwa dirinya memiliki istri dan dua anak, salah satu anaknya disebut memiliki keterbatasan mental. Selain itu, dia mengaku hanya memiliki mata pencaharian sebagai anggota Polri.
Oleh sebab itu, dia memohon pengampunan agar bisa terus menjadi anggota kepolisian sampai masa pensiun sebagai korps Bhayangkara.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” imbuhnya.
Di lain sisi, Bripka Rohmat meminta maaf dan kepada orang tua korban atas peristiwa pelindasan mobil Brimob terhadap Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” pungkasnya.
