Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dicap Kegiatan Usaha, Ojol Terancam Enggak Dapat Subsidi BBM

Dicap Kegiatan Usaha, Ojol Terancam Enggak Dapat Subsidi BBM

GELORA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sartono Hutomo meminta pemerintah agar tak terburu-buru dalam memutuskan kebijakan untuk menyetop Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubisdi pertalite kepada para pengemudi driver ojek online (ojol).

Hal ini disampaikan Sartono menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal jika ojek online (ojol) tak akan diberi bahan bahar minyak (BBM) subsidi, pertalite cs. Ia berdalih ojol merupakan kegiatan usaha.

“Perlu disikapi secara bijak dan jangan mengambil keputusan dengan terburu-buru. bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam menekan biaya hidup sehari-hari. Namun, kita juga harus adil dalam melihat peran strategis ojek online dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara luas (roda penggerak ekonomi rakyat),” kata Sartono kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Sartono menuturkan, peran strategis Ojek Online (ojol) saat ini bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat (pekerjaan real).

Mereka membantu mobilitas masyarakat, mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta membuka peluang penghasilan bagi jutaan pengemudi. Apalagi, mengategorikan mereka sebagai pelaku usaha (besar) tanpa melihat konteks ini akan tidak tepat.

Lebih lanjut Sartono menjelaskan jika kebijakan ini diterapkan akan ada dampak pada tarif transportasi, biaya pengantaran barang, hingga meningkatnya beban masyarakat pengguna layanan ojol. 

Oleh karena itu, ia menilai, kebijakan ini harus dirancang dengan pendekatan partisipatif, melibatkan perwakilan pengemudi ojol, aplikator, dan para ahli. Agar tidak terjadi kegaduhan di waktu yang akan datang.

“Kami di DPR RI, akan terus mengawasi agar kebijakan subsidi BBM sesuai dengan semangat keadilan sosial dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan satu pihak pun. Pemerintah harus cermat, transparan, dan konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Sehingga tidak boleh ada warga negara yang merasa dirugikan,” tutupnya.