TRIBUNJATIM.COM – Kepastian soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan.
Sebelumnya, waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Namun jumlah THR yang diberikan 100 persen atau tidak turut menjadi sorotan imbas efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
“Nanti saja ya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Pemerintah bakal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.
Ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Sementara Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Namun, perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025.
Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.
Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?
Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS
Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:
PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TETAP CAIR – Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025). (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)
Kelompok yang berhak menerima THR PNS
Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.
Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:
1. ASN yang terdiri dari:
PNS dan Calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
