Asahan: Lewat bantuan masyarakat, tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, ZM, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.
Pada pukul 19.40 WIB Kamis, 19 Desember 2024, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama ZM, petugas juga menangkan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. ZM mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta dengan dalih menghadiri undangan pernikahan di Medan.
Dalam keterangan pers yang digelar di Markas Kodam I/BB pada 20 Desember 2024, Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut.
“Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Refrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
Meskipun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di Sumut. Kodam BB tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.
ZM beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam I/BB tetap berkomitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak menoleransi pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI.
Asahan: Lewat bantuan masyarakat, tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, ZM, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.
Pada pukul 19.40 WIB Kamis, 19 Desember 2024, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama ZM, petugas juga menangkan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. ZM mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta dengan dalih menghadiri undangan pernikahan di Medan.
Dalam keterangan pers yang digelar di Markas Kodam I/BB pada 20 Desember 2024, Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut.
“Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Refrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
Meskipun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di Sumut. Kodam BB tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.
ZM beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam I/BB tetap berkomitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak menoleransi pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(UWA)