Jakarta: Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto, karena OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” kata Ketua Umum Aspakrindo Robby dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
Adapun peralihan kewenangan tersebut termaktub dalam amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya siap menyambut peralihan tersebut. Kata dia, selama ini OJK aktif mengundang Aspakrindo dan pihak terkait untuk berdiskusi mempersiapkan transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
“OJK secara aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto selama masa peralihan. Mulai dari penyelenggaraan diskusi, forum, permintaan masukan, sampai keterlibatan industri di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan OJK,” bebernya.
Robby menerangkan, pada 19 Desember 2024 lalu OJK sudah mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
“Sosialisasi ini mencakup poin-poin penting seperti peran OJK, ketentuan teknis perdagangan aset kripto, serta perlindungan konsumen. OJK juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar. Sesuai instruksi OJK, sebelum tanggal peralihan seluruh aturan, mekanisme dan kepatuhan masih menjadi wewenang penuh Bappebti,” terang dia.
Transisi peralihan tak bakal ganggu perdagangan
Robby menegaskan, pelaku industri siap untuk melakukan penyesuaian sistem operasional, termasuk integrasi laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan OJK. Dia juga menjamin transisi tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Ia mengaku pihaknya terus mensosialisasikan kepada anggota Aspakrindo dan pihak terkait tentang rencana pengalihan kewenangan. Tapi dia tetap mengimbau semua pihak untuk aktif mencari tahu perkembangan peralihan tersebut.
Untuk para investor, Robby mengingatkan untuk tetap memilih berinvestasi di platform yang berlisensi Bappebti, demi kepastian perlindungan konsumen dan mitigasi risiko. Pasalnya, terdapat potensi penipuan di platform yang tidak berlisensi, terlebih dalam situasi peralihan ini.
“Terkait peralihan, para pengguna tidak perlu merasa khawatir. Regulator, SRO, Asosiasi, dan pedagang berupaya memastikan tidak terjadinya gejolak yang akan mengakibatkan terganggunya transaksi dan investasi para pengguna,” terangnya.
Dia berharap pembuat kebijakan dan pemerintah terkait, dapat terus menyongsong kemajuan industri dengan pendekatan kolaboratif, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Pemerintah diharapkan mendukung peningkatan literasi digital dan pemahaman terkait aset kripto, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, guna memitigasi risiko penipuan dan kejahatan digital,” tutup Robby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(HUS)