Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

Dianggap Cacat Hukum Saat Amankan Truk BBM, Polres Pasuruan Kota di Pra Peradilan

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penangkapan mobil pengangkut solar subsidi yang diamankan oleh Polres Kota Pasuruan terus bergulir. Meski sampai saat ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota belum mengamankan pelakunya, namun pemilik sudah melakukan pra peradilan.

Pra peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Bangil ini dilakukan diruang Kartika sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang kedua ini pihak Polres Pasuruan Kota yang menjadi pihak termohon menyerahkan kuasanya kepada Polda Jatim.

Sementara itu dari laman SIPP PN Bangil pihak pemohon bernama Roni Zakarias Pontoh yang mengajukan pra peradilan karena Polres Pasuruan Kota tidak melakukan prosedur dalam penangkapan. Masih dari data SIPP PN Bangil, tertulis bahwa kasus tersebut bermula pada 20 Februari.

Polres Pasuruan Kota, melalui Kasat Reskrim melakukan pengamanan lima unit truk milik M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Centra Niaga (MCN) yang disewanya dari Achadun sejak 1 Desember 2023. Diketahui sebelumnya pemilik dari PT MCN yakni Abdul Wahid sudah diadili karena menimbun BBM Subsidi di dua lokasi Kota Pasuruan.

Menurut pemohon, termohon tidak melakukan prosedur hukum karena tidak menyerahkan surat penyitaan kendaraan. Sehingga menurut pemohin prosedur yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota cacat hukum dan menginginkan barang yang diamankan dikembalikan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mengabulkan permohonan seluruhnya dengan mengembalikan kelima truk yang diamankan oleh termohon. Tak hanya itu pihak pemohon juga meminta agar putusan dari PN Bangil bisa dijalankan meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan PK.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto saat ditemui di PN Bangil mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengamanan barang bukti sesuai prosedur. Dirinya sudah memberikan surat pengamanan saat menggeledah gudang yang berada di Kecamatan Nguling.

“Kami sudah membawa surat kuasa lengkap baik penahanan maupun pengamanan barang bukti. Pra peradilan ini juga merupakan dinamika hukum,” jelasnya.

Rudi juga menambahkan bahwa sidang kedua kali ini pihaknya hanya menyerahkan berkas kuasa. “Saat ini jadwalnya kami menyerahkan berkas kuasa yang selanjutnya akan langsung dilakukan oleh Polda Jatim. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada minggu depan dan seterusnya,” Imbuhnya. (ada/kun)

Merangkum Semua Peristiwa