Dikatakan Dian, upaya menggugat keaslian dokumen pendidikan tokoh nasional bukan hanya berpotensi mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan di dalam negeri, tetapi juga menyeret nama institusi akademik luar negeri.
“Kemarin menghina institusi pendidikan dalam negeri, sekarang menghina institusi pendidikan luar negeri,” ucap Politisi muda PSI ini.
Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain, termasuk Singapura, tempat Gibran menempuh studi.
“Singapura itu negara kecil, kampus di sana sedikit, mereka bertahan karena integritas,” jelasnya.
Dian menegaskan, menuding lembaga pendidikan di Singapura seolah bisa disuap atau dibeli sama saja dengan merusak hubungan antarnegara yang telah lama terjalin baik.
“Orang Indonesia yang menghina-hina seolah mereka bisa dibeli, bisa membuat hubungan kedua negara menjadi buruk,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bukti kelulusan Gibran dapat dilihat secara terbuka melalui dokumentasi resmi kampus luar negeri.
“Kalian meragukan ijazah yang mereka keluarkan, kalian ragukan Gibran yang photo wisudanya terpampang di kampus. Apa itu tidak namanya menjelekkan institusi pendidikan mereka?” kuncinya.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo kembali blak-blakan latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming.
Ia menilai, isu yang beredar bukan sekadar perdebatan di dunia maya, melainkan berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Roy mengacu pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r serta Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden minimal harus menamatkan pendidikan setingkat SMA.
